Sejak diluncurkan bulan April lalu, kini pembuatan KTP cukup dilakukan sampai tingkat kecamatan. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rahmad Dwiyanto, dengan peralihan kewenangan pembuatan KTP ke wilayah, maka proses pengerjaan dokumen kependudukan itu menjadi lebih efektif. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke tingkat kabupaten untuk melakukan pengurusan KTP sehingga lebih hemat biaya. Karena di kecamatan akan dilayani gratis.
Dengan diberlakukanya KTP online di kecamatan, tandas Rahmad Dwiyanto, maka kesiapan Pacitan menyambut pemberlakuan KTP elektronik (E KTP) 2012 semakin terang. Paling tidak, kebutuhan akan infrastruktur pendukung dan sumber daya manusia sudah bisa dijalankan. Kalaupun ada yang masih butuh pembenahan adalah penyempurnaan jaringan terpadu dari wilayah ke kabupaten.(Riz)
0 komentar:
Posting Komentar